Negara
Negara merupakan asosiasi manusia yang
hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan terakhir dari
setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan rakyatnya.
A. Pengertian Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau
persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok
orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata
bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta
bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status
atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu
yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara
berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah
atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara
suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam
daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini
mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur
dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara
lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan
desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang
direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa
dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat
lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan
untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan
kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang
yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan
mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang
tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan
atau bangsanya sendiri.
B. Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara,
sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak
terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang
kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari
negara lain.
1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur
terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan
sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan
menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang
berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat
bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud
dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas
wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya
wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut
tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu
negara.
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah
suatu negara sebagai berikut.
- Wilayah daratan, meliputi
seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
- Wilayah lautan, meliputi
seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut
hukum internasional.
- Wilayah udara atau dirgantara,
meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah
negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur
rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena
itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah
yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah
baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
- Permanen. Artinya, kedaulatan
itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun
mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
- Asli. Artinya, kedaulatan itu
tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari
negara itu sendiri.
- Bulat/tidak terbagi-bagi.
Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi
dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada
satu kedaulatan.
- Tidak terbatas/absolut.
Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa
dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan
hilang.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan
internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam
(kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain
diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik,
sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah
sebagai berikut.
- Pengakuan de facto,
artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang
secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
- Pengakuan de jure,
artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui
secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum
internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan
internasional.
C. Fungsi Negara
Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan
negara tercapai. Supaya tujuan negara dapat tercapai, ada beberapa hal yang
harus dilaksanakan oleh negara, yaitu:
- Menjaga
keamanan dan ketertiban;
- Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
- Melaksanakan
pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan
perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern; serta
- Menegakkan
keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Adapun
fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut.
- Tugas
esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara
perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan
mempertahankan kemerdekaan.
- Tugas
fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual,
sosial, maupun ekonomi.
Berikut
ada beberapa fungsi negara menurut pendapat para ahli:
1.
Mariam Budiardjo
Menurut
Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
- Melaksanakan
penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik
yang terjadi di masyarakat,
- Mengusahakan
kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
- Mengupayakan
aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan
rongrongan dari dalam negeri, dan
- Menegakkan
keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah
ada serta diatur dalam konstitusi negara.
2.
Charles E. Merriem
Menurut
Charles E. Merriem dalam buku "The Making of Citizens: A Comparative Study
of Methods of Civic Training" (1961), ada lima fungsi negara, yiatu:
- Menegakan
keadilan.
- Memberikan
perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di
luar negeri.
- Pertahanan,
untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi
pertahanan.
- Melaksananakan
Penertiban.
- Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3.
John Locke
John
Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi.
Fungsi negara yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan
Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif
menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat undangundang. Fungsi
eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar
negeri, urusan perang, dan perdamaian.
4.
Montesquieu
Montesquieu,
seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga
tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif,
menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan
bahwa negara melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar
seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu
disebut Tria Politika.
5.
Goodnow
Goodnow,
seorang ahli politik dari Amerika, mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas
pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making
yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat,
sedangkan policy executing yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan
untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.
6.
Moh. Kusnardi
Moh.
Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi ke
dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan
menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk
mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan
menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
Referensi:
http://www.zonasiswa.com