Hak adalah segala
sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir
bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian
tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb),
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau
martabat. Sedangkan cipta adalah kemampuan pikiran untuk
mengadakan sesuatu yang baru atauangan-angan yang kreatif.
Menurut
UU . 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum , Hak Cipta adalah “hak ekslusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan
menurut peraturan perundang -undangan yang berlaku ” dan menurut UU . 28 Tahun
2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum , Hak Cipta adalah “hak ekslusif Pencipta yang
timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang -undangan “.
Hasil
karya seseorang harus dilindungi, agar tidak diduplikat atau dicontek oleh
orang lain. Untuk itu setiap orang yang menciptakan atau memliki sesuatu yang
berguna baik bagi dirinya sendiri maupun orang banyak harus mempunyai hak atas
ciptaanya. Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan negara atau lembaga
hukum kepada pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, sehingga
orang lain tidak dapat menggunakan ciptaannya tersebut dengan seenaknya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar