Rabu, 11 Juli 2018

PERLUNYA MELINDUNGI KARYA ILMIAH DENGAN HAK CIPTA


Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan cipta adalah  kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru atauangan-angan yang kreatif.
Menurut UU . 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum , Hak Cipta adalah “hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang -undangan yang berlaku ” dan menurut UU . 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum , Hak Cipta adalah “hak ekslusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan “.
Hasil karya seseorang harus dilindungi, agar tidak diduplikat atau dicontek oleh orang lain. Untuk itu setiap orang yang menciptakan atau memliki sesuatu yang berguna baik bagi dirinya sendiri maupun orang banyak harus mempunyai hak atas ciptaanya. Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan negara atau lembaga hukum kepada pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, sehingga orang lain tidak dapat menggunakan ciptaannya tersebut dengan seenaknya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar